Kamis, 01 November 2012

TATA CARA PENDIRIAN KOPERASI

Suatu koperasi hanya dapat didirikan bila memenuhi persyaratan dalam mendirikan koperasi.  Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi,  adalah sebagai berikut :
a.  Koperasi primer dibentuk dan didirikan oleh sekurang-kurangnya dua puluh orang yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama;
b.  Pendiri koperasi primer sebagaimana tersebut pada huruf a adalah Warga Negara Indonesia, cakap secara hukum dan maupun melakukan perbuatan hukum;
c. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi, dikelola secara efisien dan mampu memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi anggota
d.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi;
e.  Memiliki tenaga terampil dan mampu untuk mengelola koperasi.

Selain persyaratan diatas, perlu juga diperhatikan beberapa hal-hal penting yang harus diperhatikan dalam pembentukan koperasi yang dikemukakan oleh Suarny Amran et.al (2000:62) antara lain sebagai berikut :
a. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi dan yang nantinya akan menjadi anggota koperasi hendaknya mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Artinya tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa didasarkan pada adanya keje-lasan mengenai kegiatan atau kepentingan ekonomi yang akan dijalankan. Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
b.  Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu menghasilkan keuntungan usaha dengan mem-perhatikan faktor-faktor tenaga kerja, modal dan teknologi.
c.  Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal tersebut dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
d. Kepengurusan dan manajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efektivitas dan efisiensi dalam pe-ngelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/ dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yangdidirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan

Setelah persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi,  setelah memiliki bekal yang cukup dan telah siap para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi yang dihadiri dinas koperasi dan pejabat lainnya, pendirian koperasi tidak sampai disana karena lembaga  koperasi yang telah didirikan perlu disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai tahapan-tahapan tersebut diuraikan di bawah ini :
A. Tahap Persiapan Pendirian Koperasi
Sekelompok orang bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih dahulu perlu memahami maksud dan tujuan pendirian koperasi, untuk itu perwakilan dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi dan UKM ataupun lembaga pendidikan koperasi lainnya untuk memberikan penyuluhan dan pendidikan serta pelatihan mengenai pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasi bagi pendiri. Setelah mendapatkan penyuluhan dan pelatihan perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk panitia persiapan pembentukan koperasi, yang bertugas :
a. Menyiapkan dan menyampaikan undangan kepada calon anggota, pejabat pemerintahan dan pejabat koperasi.
b. Mempersiapakan acara rapat.
c.  Mempersiapkan tempat acara.
d.  Hal-hal lain yang berhubungan dengan pembentukan koperasi.

B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :
Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi , yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan   koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :
Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
  • Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
  • Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
  • Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
  • Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
Penutup
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas  pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi pada masa akan datang.
C. Pengesahan badan hukum
         Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  
a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara
    tertulis kepada diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
1.   Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.   Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.   Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.   Daftar hadir rapat.
5.   Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.   Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.   Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.  Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9.   Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
-  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
-  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat a.n Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i.  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
             Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
             Berdasarkan Kepmen No.98 tahun 2004, prosedur pendirian koperasi yang melibatkan notaris di dalamnya, masih mengikuti prosedur yang ada, tetapi ada beberapa tahapan yang melibatkan notaris yaitu :
Rapat pembentukan koperasi selain mengundang minimal 20 orang calon anggota, pejabat desa, pejabat dinas koperasi hendaknya mengundang pula notaris yang telah ditunjuk pendiri koperasi, yaitu notaris yang telah berwenang menjalankan jabatan sesuai dengan jabatan notaris, berkedudukan di wilayah koperasi itu berada (dalam hal ini berkedudukan di Kabupaten Bandung), serta memiliki sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh menteri koperasi dan UKM RI.
Notaris yang telah membuat akta pendirian koperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kemudian membacakan dan menjelaskan isinya kepada para pendiri, anggota atau kuasanya sebelum menanda-tangani akta tersebut.
Kemudian akta pendirian koperasi yang telah dibuat notaris pembuat akta koperasi disampaikan kepada pejabat dinas koperasi untuk dimintakan pengesahannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

download Buku Tata Cara Pendrian Koperesi

ORGANISASI dan MANAJEMEN KOPERASI


Koperasi merupakan lembaga yang harus dikelola sebagaimana layaknya lembaga
bisnis. Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah pengelolaan yang efektif
dan efisien yang dikenal dengan manajemen. Demikian juga dalam badan usaha
koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan
yang diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
http://www.prenadamedia.com/buku/1702091139Kapita%20Selekta%20Ekonomi.jpg
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Dapat dibedakan struktur atau alat perlengkapan onganisasi yang sepintas adalah sama yaitu: Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Untuk itu, hendaknya dibedakan antara fungsi organisasi dengan fungsi manajemen. Unsur Pengawas seperti yang terdapat pada alat perlengkapan organisasi koperasi, pada hakekatnya adalah merupakan perpanjangan tangan dan anggota, untuk mendampingi Pengurus dalam melakukan fungsi kontrol sehari-hari terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan
organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Istilah satu orang satu suara (one man one vote) sudah mendarah daging dalam organisasi koperasi. Karena itu, manajemen koperasi ini sering dipandang kurang efisien, kurang efektif, dan sangat mahal. Terakhir, ditinjau dan sudut pandang gaya manajemen (management style), manajemen koperasi menganut gaya partisipatif (participation management), di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya. Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu:
Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola.
Telah diuraikan sebelumnya bahwa, watak manajemen koperasi ialah gaya manajemen partisipatif. Pola umum manalemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas (job description) pada masing-masing unsur. Demikian pula setiap unsur manajemen mempunyai lingkup keputusan (decision area) yang berbeda, kendatipun masih ada lingkup keputusan yang dilakukan secara bersama (shared decision areas)
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah
sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a.Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
b.Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebijakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
c.Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. OIeh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
d.Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI


Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. 
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
  • fungsi sosial
  • fungsi ekonomi
  • fungsi politik
  • fungsi etika
A. Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
  • Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  • Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
  • Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
  • Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
  • Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  • Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
B. Definisi Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
  • Koperasi adalah badan usaha
  • Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
  • Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
  • Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
  • Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi
  • Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela
  2. Keanggotaan terbuka
  3. Pengembangan anggota
  4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
  5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
  6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
  7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
  8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
  9. Perkumpulan dengan sukarela
  10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
  11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
  12. Pendidikan anggota
  • Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
  1. Pengawasan secara demokratis
  2. Keanggotaan yang terbuka
  3. Bunga atas modal dibatasi
  4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
  5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
  6. Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
  7. Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
  8. Netral terhadap politik dan agama
  • Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja terbatas
  3. SHU untuk cadangan
  4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
  5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
  6. Usaha hanya kepada anggota
  7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
  • Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
  1. Swadaya
  2. Daerah kerja tak terbatas
  3. SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
  4. Tanggung jawab anggota terbatas
  5. Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
  6. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
  • Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
  1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
  2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
  3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
  4. SHU dibagi 3 :
  5. Sebagian untuk cadangan
  6. Sebagian untuk masyarakat
  7. Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
  8. Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
  9. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
  1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
  2. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
  3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
  4. Adanya pembatasan bunga atas modal
  5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
  6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
  7. Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
  • Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
  3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
  4. Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
  5. Kemandirian
  6. Pendidikan perkoperasian
  7. Kerja sama antar koperasi

Refrensi :
  • http://www.scribd.com/doc/49312434/BAB-II-koperasi

Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
1.      Konsep Koperasi
·         Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan  organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi  maupun perusahaan koperasi
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat:
         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan
         Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
         Hasil berupa  surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
·         Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
·         Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2.      Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
·         Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan berbeda. Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan ideologi bangsa tersebut.
·         Aliran Koperasi
a.       Aliran Yardstick
         Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
         Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
b.      Aliran Sosialis
         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
c.       Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
         Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
1.      Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan  dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan yang dominan di tengah masyarakat
2.      School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
3.      The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi  sebagai bagian dari sistem sosialis
4.      Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara  kapitalis dan sosialis
3.      Sejarah Perkembangan Koperasi
·         Sejarah Lahirnya Koperasi
         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
         1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
         1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
         1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
         1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional
·         Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
         1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
         1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
         12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
         1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
         1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
         1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta
         1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan  dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
         Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Referensi:
http://marlia-dewi.blogspot.com/2012/10/konsep-koperasi.html

Jumat, 11 Mei 2012

Linux dan Unix


pengertian unix dan linux
Unix adalah nama sebuah system operasi yang asal mulanya dikembangkan pada laboratorium Bell, AT dan T. system operasi adalah perangkat lunak computer yang mengatur dan mengendalikan operasi dasar system computer. Unix terdiri atas sejumlah program ( daftar intruksi untuk memperoleh hasil tertentu ) yang dirancang untuk mengontrol interaksi antara fungsi-fungsi pada mesin yang beraras rendah dengan program aplikasi. Tugas dari system operasi diantaranya :
• Melakukan fungsi manajemen system berkas
• Mengendalikan sebagai sesumber pada system seperti Disk dan Printer
• Membentuk penjadwalan proses-proses di dalam system beberapa sifat dan keistimewaan yang terdapat pada unix ditunjukan pada gbr 1.1
Protabilitas
Jenis system dari notebook microcomputer ( PC ) , hingga main frame. Protabilitas berarti ketidakbergantungan pada suatu perangkat keras. Berarti pemakai tidak perlu terpaku pada satu vendor. Untuk beralih dari suatu unix ke unix lainnya.
Multiuser
Multiuser berarti sejumlah orang dapat menggunakan system secara bersamaan. UNIX mendukung keperluan :
• Keuntungan dangan adanya sifat multiuser :]
1. Penghematan perangkat keras sebab perangkat keras ( misalnya : Printer, Disk ) dapat dipakai oleh orang banyak
2. Data dapat diakses oleh orang banyak secara serentak.
Multi tasking
Kemampuan system operasi yang dapat melaksanakan beberapa tugas pada saat bersamaan dinamakan Multi Tasking.
Sistem berkas yang Hierarkis
System berkas yang Hierarkis memungkinkan mengorganisasikan informasi atau data dalam bentuk yang mudah untuk mengaksesnya informasi-informasi yang dapat diatur.
Shell UNIX
Kemampuan shell mencakup dua hal :
1. Modus interaktif dan
2. Modus pemrograman
Pada modus pemrograman dapat menyusun suatu program yang berupa perintah yang biasa disebut skrip shell. Hal ini bermanfaat untuk menangani pekerjaan yang bersifat rutin.
Utilitas
Pada UNIX mempunyai tugas bermacam-macam antara lain:
1. Manajemen berkas
2. Penyunting berkas
3. Perndukung pengembanga perangkat lunak
Masyarakat UNIX
Unix digunakan untuk memecahkan persoalan yang kompleks pada permasalahan statistic dan engineering.
Perkembangan Unix lepas dengan organisasi yang melakukan standarisasi :
• ANSI
ANSI ( American National Standarts Institute )
Mempunyai peranan dalam dunia UNIX Institusi ini menyediakan standar pemrogaman C yang dibentuk melalui komite ANSI XJ311.
• POSI X
POSI X ( Portable operating system standart for computer environments )merupakan suatu komite dari IEEE ( Institute of electrical and electronics engineers ) yang mengeluarkan standar 1003.1 pada tahun 1986. standart ini berperan dalam menentukan standart system operasi yang portabel pada UNIX, terutama mengenal kernel Unix.
• X/Open
X/Open adalah konsorsium. Internasional non-profit dari sejumlah pabrik computer, seperti Bull, ICI, Olivetti, Nixdorf. Philips dan Siemens didirikan pada tahun 1984. perusahaan computer. Pabrik computer Amerika seperti DEC, HP dan UNISYS serta AT dan T menjadi anggotanya. Tujuan dari kelompok yyang sangat berpengaruh di benua Eropa ini adalah mendenifisikan lingkungan untuk mendukung portabilitas perangkat lunak. Spesifikasi system terbuka yang dikeluarkan oleh organisasi ini adalah XPE ( X / Open pertability guide )
• ISO
ISO ( Internasional Standarts Organization ) ikut mengembangkan beberapa standart terutama dalam lingkup komunikasi computer.
• X-Consortium
Konsorsium ini membuat pedoman antar muka yang berdasarkan teknologi X-windows ( Teknologi Windows pada UNIX-semacam Microsoft windows ) di PC. Yang dikembangkan di Massachusetts Institute of Teknology.
• AT Dan T
AT dan T mengeluarkan standart system V yang bisebut _SVID ( Sistem V Interface Definition ). Standart ini menyebutkan fasilitas-fasilitas pada UNIX yang dijamin tidak bakal berubah pada rilis-rilis mendatang.
Sejarah unix

Ken thompson dari laboratorium bell membuat versi awaldari unix dengan nama
unics (Uni plexed information and computing servicess) suatu nama yang di pengaruhi
oleh sistem opersi pendahulunya.MULtTICS (multifexed information and computing
services) multics sendiri juga di ciptakan olek Ken Thompson dengan rekan2xnya
versi pertama unix di selesaikan pada tahun 1969,din tulis dengan bahasab rakitan
(assembly) pada komputer PDR 7 C sebuah komputer pengeluaran digital equipment
corporation.

pada tahun 1973 Ken Thompson danb Denis Ritche menulis ulang kernel bagian inti
dari sistam v nix denaga bahasa C perkembangan inilah yang membuat unix kini
dapat di terapkan pada berbagai mesi , mengingat (adalah bahasa yang mengingat
portabel mudah di pindahkan).

pemakaian unix pada mesin lain di mulai pada tahun 1976/1977 saat itu Denis Ritce dan
Stephen Johnson berhasil memindahkan sistem unix ke sistem interdata 8/32 hal
inilah yang menjasdi tambak sejarah yang menunjukan keportabilitasan unix.

sekitar tahun 1975, laboratorium memberikan unix ke universitas2x dengan imbalan
yang sangat murah , salah satu universitas yang akhirnya melahirkan unix yang sangat
populer adalah universitas catalonia , barkeley versi unixnya terkenal dengan nama
BSD (barkeley software distribution) .

lisensi unix yang bersifat komersial di berikan pertama kalin oleh at dan t ke sistem
onyx , sebuah perusahaan yangb di dirikan olehBOB mars dan kypmyers pada tahun
1978 saat itu unix di anggap sebagai sistem operasi yang ampuh untuk menangani sistem
16 bit.

pad dekade 80 an unix berkembang dengan pesat termasuk pada pc yang terkenal
oleh XENIX (santa cruz operation) yang merupakan sistem mikrosoft. Pada dekade ini
pula lahir sistem v (1984 di kembangkan di computing science reshearce group , bell
laboratoris , new jersey) yang menjadi kiblt proyek yang di sebut GNU LGNU`S
not unix yang di kembangkan oleh yhe free soft ware kondation (FSF) tujuan dari
proyek ini adalah membangun sistem secara unix yang bersifat bebas royalti bagi
pemrogran dan pengembang .P royek inilah yang kemudian hari mendasari sistem
opersi unix.
Perintah Dasar LINUX
Perintah untuk berbagai operasi dasar di sistem operasi linux, beserta penjelasannya, dapat saudara lihat pada tabel yang telah penulis susun sebagai berikut:
Perintah
Keterangan
any_command --help
Menampilkan keterangan bantu tentang pemakaian perintah. "--help" sama dengan perintah pada DOS "/h".
ls
Melihat isi file dari direktori aktif. Pada linux perintah dir hanya berupa alias dari perintah ls. Untuk perintah ls sendiri sering dibuatkan alias ls --color, agar pada waktu di ls ditampilkan warna-warna sesuai dengan file-filenya, biasanya hijau untuk execute, dsb.
ls -al
Melihat seluruh isi file pada direktori aktif beserta file hidden, lalu ditampilkan layar per layar.
cd directory
Change directory. Menggunakan cd tanpa nama direktori akan menghantarkan anda ke home direktori. Dan cd - akan menghantarkan anda ke direktori sebelumnya.
cp source destination
Mengopi suatu file
mcopy source destination
Mengcopy suatu file dari/ke dos filesystem. Contoh mcopy a:autoexec.bat ~/junk . Gunakan man mtools untuk command yang sejenis : mdir, mcd, mren, mmove, mdel, mmd, mrd, mformat....
mv source destination
Memindahkan atau mengganti nama file
ln -s source destination
Membuat Simbolic Links, contoh ln -sf /usr/X11R6/bin/XF86_SVGA /etc/X11/X, membuat Simbolic link dari file XF86_SVGA ke X
rm files
Menghapus file
mkdir directory
Membuat direktori baru
rmdir directory
Menghapus direktori yang telah kosong
rm -r files
(recursive remove) Menghapus file, direktori dan subdirektorinya. Hati-hati menggunakan perintah ini apabila anda login sebagai root, karena root dengan mudah dapat menghapus seluruh file pada sistem dengan perintah di atas, tidak ada perintah untuk undelete di Linux
more
Untuk melihat isi suatu file, dengan tambahan perintah more, maka isi file tersebut ditampilkan layar per layar.
less filename
Melihat suatu file layar per layar, dan tekan tombol "q" apabila ingin keluar,
pico filename
Edit suatu text file.
pico -w filename
Edit suatu text file, dengan menonaktifkan fungsi word wrap, sangat berguna untuk mengedit file seperti /etc/fstab.
lynx file.html
Melihat file html atau browse ke net dengan text mode, dimana gambar/image tidak dapat ditampilkan, tapi lynx adalah suatu browser yang sangat cepat, sangat berguna bila anda hanya menginginkan suatu artikel tanpa image.
tar -zxvf filename.tar.gz
Meng-untar sebuah file tar sekaligus meng-uncompress file tersebut (*.tar.gz atau *.tgz), untuk meletakkannya direktori yg diinginkan tambahkan option -C direktori, contoh tar -zxvf filename.tar.gz -C /opt (meletakkan file tersebut di direktori /opt
tar -xvf filename.tar
Meng-untar sebuah file tar yang tidak terkompress (*.tar).
gunzip filename.gz
Meng-uncompress sebuah file zip (*.gz" or *.z). dengan menggunakan gzip (juga zip atau compress) jika anda menginginkan mengompress file.
bunzip2 filename.bz2
Meng-uncompress file dengan format (*.bz2) dengan utiliti "bzip2", digunakan pada file yang besar.
unzip filename.zip
Meng-uncompress file dengan format (*.zip) dengan utiliti "unzip" yang kompatibel dengan pkzip for DOS.
find / -name "filename"
Mencari "namafile" pada komputer anda dimulai dengan direktori /. Namafile tersebut mungkin saja berisi wildcard (*,?).
locate filename
Mencari file dengan string "filename". Sangat mudah dan cepat dari perintah di atas.
pine
Email reader yang sangat mudah digunakan, dan menjadi favorit banyak pemakai mesin Unix. Atau anda bisa pakai email yang sangat customize, yaitu mutt ,
talk username1
Berbicara dengan keyboard dengan user lain yg sedang login pada mesin kita (atau gunakan talk username1@machinename untuk berbicara dengan komputer lain). Untuk menerima undangan percakapan, ketikkan talk username2. Jika seseorang mencoba untuk berbicara dengan anda dan itu dirasakan mengganggu, anda bisa menggunakan perintah mesg n untuk menolak pesan tersebut. Dan gunakan perintah who atau rwho untuk melihat siapa user yang mengganggu tersebut.
mc
Menjalankan "Morton Commander" ... eh... salah maksudnya "Midnight Commander" sebagai file manager, cepat dan bagus.
telnet server
Untuk menghubungkan komputer kita ke komputer lain dengan menggunakan protokol TELNET. Gunakan nama mesin atau Nomor IP mesin, dan anda akan mendapatkan prompt login name dari mesin tersebut, masukkan passwordnya, oh ya .. anda juga harus punya account di mesin remote tersebut. Telnet akan menghubungkan anda dengan komputer lain dan membiarkan anda untuk mengoperasikan mesin tersebut. Telnet sangat tidak aman, setiap yang anda ketik menjadi "open text", juga dengan password anda! Gunakan ssh alih-alih telnet untuk mengakses mesin secara remote.
rlogin server
(remote login) Menghubungkan anda kekomputer lain. Loginname dan password, tetapi apabila account anda tersebut telah dipakai, maka anda akan mendapatkan pesan kesalahan pada password anda. Sangat tidak aman juga, gunakan ssh sebagai gantinya.
rsh server
(remote shell) Jalan lain untuk menghubungkan anda ke remote machine. Apabila login name/password anda sedang dipakai di remote mesin tsb, maka password anda tidak akan berlaku. Idem dengan rlogin, gantikan dengan ssh.
ftp server
Ftp ke mesin lain, ini sangat berguna untuk mengopy file ke/dari remote mesin. Juga tidak aman, gunakan scp dari keluarga ssh sebagai gantinya.
minicom
Program Minicom (dapat dikatakan seperti "Procomm/Hyperterminal for Linux").
./program_name
Menjalankan program pada direktori aktif, yang mana tidak terdapat pada PATH anda
xinit
Menjalankan X-window server (tanpa windows manager).
startx
Menjalankan X-window server dan meload default windows manager. Sama seperti perintah "win" under DOS dengan Win3.1
startx -- :1
Menjalankan sesi X-windows berikutnya pada display 1 (default menggunakan display 0). Anda dapat menjalankan banyak GUI terminal secara bersamaan, untuk pindah antar GUI gunakan , , etc, tapi ini akan lebih banyak memakan memori.
xterm
(pada X terminal) ,menjalankan X-windows terminal. Untuk keluar ketikkan exit
xboing
(pada X terminal). Sangat lucu deh ...., seperti games-games lama .....
gimp
(pada X terminal) Program image editor yang sangat bagus, bisa disamakan dengan Adobe Photoshop, yang membedakan adalah program ini gratis.
netscape
(pada X terminal) menjalankan netscape, versi pada waktu tulisan ini dibuat telah mencapai versi 4.7
netscape -display host:0.0
(pada X terminal) menjalankan netscape pada mesin yang aktif dan menampilkan outputnya pada mesin yang bernama host display 0 screen 0. Anda harus memberikan akses untuk mesin aktif untuk menampilkannya pada mesin host dengan perintah xhost
shutdown -h now
(sebagai root) Shut down sistem. Umumnya digunakan untuk remote shutdown. Gunakan untuk shutdown pada konsol (dapat dijalankan oleh user).
halt
reboot (sebagai root) Halt atau reboot mesin. Lebih simple dari perintah di atas.
man topic
Menampilkan daftar dari sistem manual pages (help) sesuai dengan topic. Coba man man. lalu tekan q untuk keluar dari viewer. Perintah info topic Manual pages dapat dibaca dilhat dengan cara any_command --help.
apropos topic
Menampilkan bantuan manual berdasarkan topik..
pwd
Melihat direktori kerja saat ini
hostname
Menampilkan nama local host (mesin dimana anda sedang bekerja). Gunakan perintah netconf (sebagai root) untuk merubah nama host dari mesin tersebut, atau edit file /etc/hosts
whoami
Mencetak login name anda
id username
Mencetak user id (uid) atau group id (gid)
date
Mencetak atau merubah tanggal dan waktu pada komputer, contoh merubah tanggal dan waktu ke 2000-12-31 23:57 dengan perintah; date 123123572000
time
Melihat jumlah waktu yg ditangani untuk penyelesaian suatu proses + info lainnya. Jangan dibingungkan dengan perintah date
who
Melihat user yang login pada komputer kita.
rwho -a
Melihat semua user yg login pada network anda. Layanan perintah rwho ini harus diaktifkan, jalankan setup sebagai root untuk mengaktifkannya.
finger username
Melihat informasi user, coba jalankan; finger root
last
Melihat user sebelumnya yang telah login di komputer.
uptime
Melihat jumlah waktu pemakaian komputer oleh seseorang, terhitung proses reboot terakhir.
ps
(=print status) Melihat proses-proses yang dijalankan oleh user
ps axu
Melihat seluruh proses yang dijalankan, walaupun tanpa terminal control, juga ditampilkan nama dari user untuk setiap proses.
top
Melihat proses yang berjalan, dengan urutan penggunaan cpu.
uname -a
Informasi system kernel anda
free
Informasi memory (dalam kilobytes).
df -h
(=disk free) Melihat informasi pemakaian disk pada seluruh system (in human-readable form)
du / -bh
(=disk usage) Melihat secara detil pemakaian disk untuk setiap direktori, dimulai dari root (in human legible form).
cat /proc/cpuinfo
Cpu info. Melihat file pada /proc directori yang bukan merupakan file nyata (not real files).
cat /proc/interrupts
Melihat alamat interrupt yang dipakai.
cat /proc/version
Versi dari Linux dan informasi lainnya.
cat /proc/filesystems
Melihat filesystem yang digunakan.
cat /etc/printcap
Melihat printer yang telah disetup
lsmod
(as root) Melihat module-module kernel yang telah di load.
set
Melihat environment dari user yang aktif
echo $PATH
Melihat isi dari variabel PATH. Perintah ini dapat digunakan untuk menampilkan variabel environmen lain dengan baik. Gunakan set untuk melihat environmen secara penuh.
dmesg
Mencetak pesan-pesan pada waktu proses boot. (menampilkan file: /var/log/dmesg).
clear
Membersihkan layar.
adduser
Menambah pengguna.